Oleh: Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Batam
Hasil survei terbaru Litbang Kompas yang mencatat peningkatan citra baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen di Januari 2025 merupakan sebuah capaian yang patut diapresiasi. Namun, sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya, Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Batam, ingin menggarisbawahi perlunya masyarakat memahami lebih mendalam konteks, metodologi, dan parameter yang digunakan dalam survei ini. Pemahaman yang objektif dan komprehensif sangat penting agar data survei tidak hanya menjadi sekadar angka, tetapi juga menjadi refleksi atas kinerja penegakan hukum secara menyeluruh.
Lebih lanjut, dalam diskursus mengenai citra lembaga penegak hukum, penting untuk tidak hanya berfokus pada peningkatan persepsi terhadap satu institusi, melainkan juga melihat kontribusi kolektif dari semua pihak yang terlibat, termasuk kejaksaan. Kejaksaan telah menunjukkan konsistensinya dalam mengungkap kasus-kasus besar, memulihkan aset negara, dan menjadi pelopor dalam penerapan keadilan restoratif.
Dalam konteks ini, transparansi lembaga survei menjadi kunci untuk memberikan informasi yang kredibel dan edukatif, sekaligus menjaga kesatuan antarlembaga penegak hukum agar tetap harmonis dan sinergis dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Kejaksaan Tetap Konsisten dalam Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara
Dalam perspektif penegakan hukum, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum
telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi tata niaga timah periode 2015–2022 yang melibatkan lima korporasi, merupakan bukti nyata dari dedikasi mereka. Kasus ini saja berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah.