Kasus ini adalah ujian bagi wajah hukum di Kepulauan Riau, bahkan Indonesia. Jika Hasan lolos dari jerat hukum hanya karena perdamaian semu, maka kita tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara kompromi. Negara yang hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, tapi bisa dinegosiasikan bagi mereka yang punya jabatan.
Biarlah opini ini menjadi suara keras dari masyarakat sipil: Kami menolak SP3, kami menolak restorative justice palsu, kami menolak pemutihan dosa dengan kekuasaan.
Hasan harus diadili, bukan dilindungi. Dan jika hukum tidak lagi bisa dipercaya, maka publik akan mengambil peran lebih besar untuk mengawasi dan melawan.

















