INFOLINGGA.COM, LINGGA – Satreskrim Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindakan premanisme terkait sengketa lahan di Desa Tinjul.
Penetapan ini dilakukan setelah Kepala Desa Tinjul, Amren Zaini, melaporkan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum Ormas Lang Laut dan rombongannya.
Kasi Humas Polres Lingga, Indra Gunawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi.
“Benar bang, untuk kasus sengketa lahan di Desa Tinjul, kita sudah menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindakan premanisme,” ujar Indra.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas keempat tersangka dengan alasan masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut guna memastikan keakuratan informasi.
Kepala Desa Tinjul, Amren Zaini, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas pihak kepolisian yang telah merespons cepat laporan dari pihak desa.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Lingga yang betul-betul menjalankan instruksi dari Presiden dan Polri terkait pemberantasan premanisme yang berkedok LSM atau Ormas,” tegas Amren.
Ia berharap proses hukum terus berjalan hingga para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara premanisme,” tutupnya.