Satreskrim Polres Lingga Periksa Takaran Minyak Goreng MinyaKita

Infolingga.com, Lingga — Satreskrim Polres Lingga mengecek volume minyak goreng kemasan MinyaKita di sejumlah distributor dan toko di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (13/3/2025).

Langkah ini dilakukan untuk menanggapi isu nasional terkait dugaan ketidaksesuaian volume dalam kemasan MinyaKita.

banner 336x170

Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H., menegaskan bahwa pengecekan bertujuan memastikan harga eceran tertinggi (HET) dan volume minyak goreng sesuai ketentuan.

“Polres Lingga bersama instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan minyak goreng MinyaKita yang beredar sesuai standar. Kami menindaklanjuti informasi yang menyebutkan bahwa volume dalam kemasan tidak mencapai 1 liter,” ujar IPTU Maidir Riwanto.

Baca Juga :   Masalah Pribadi Jadi Pemicu, STIE Tanjungpinang Tanggapi Kasus Mahasiswi yang Loncat dari Jembatan Dompak

Tim kepolisian memeriksa beberapa toko, antara lain:

Toko Subur: Menjual MinyaKita kemasan 1 liter seharga Rp17.000 dengan volume sesuai ketentuan.

Toko Sumbar: Menjual MinyaKita kemasan 1 liter seharga Rp17.000 dengan volume sesuai ketentuan.

Toko Hari-Hari: Menjual MinyaKita kemasan 1 liter seharga Rp17.500 dengan volume sesuai ketentuan.

Toko Bintang Baru: Menjual MinyaKita kemasan 1 liter seharga Rp17.000 dengan volume sesuai ketentuan.

Toko Atek, Toko Lessy Mandiri, dan Toko Felly Jaya: Tidak memiliki stok MinyaKita.

Petugas juga mengukur ulang volume minyak dalam kemasan menggunakan Alat Gelar Ukur 1000 ML. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak sesuai standar dan harga jual tetap dalam batas wajar, tidak melebihi HET Rp17.500 per liter.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *