Maraknya Rokok Ilegal di Kepri, Mahasiswa Desak Bea Cukai Tindak Oknum Terlibat

Infolingga.com, Tanjungpinang — Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin meningkat, terutama di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Merek-merek seperti HD, Rave, Manchester, UFO, dan OFO masih beredar luas di pasaran meskipun regulasi barang kena cukai telah diterapkan.

banner 336x170

Kondisi ini tidak hanya merugikan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa (Revormasi), Mahera Sovia Putra, mengungkapkan hasil audiensi dengan Bea Cukai Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai mengakui adanya keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal, tetapi belum dapat mengidentifikasi pihak yang terlibat.

“Bea Cukai mengatakan ada oknum yang terlibat, tetapi mereka tidak mengetahui siapa pihak tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Mahera.

Baca Juga :   Pemkab Lingga Siapkan Skema Outsourcing untuk Tenaga Kebersihan dan Honorer
Baca Juga :   Polsek Singkep Barat Bagikan Bansos dari Kapolres Lingga kepada Warga yang Membutuhkan

Mahera menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, peredaran barang tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.

“Namun, rokok tanpa pita cukai tetap beredar tanpa hambatan yang signifikan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tambahnya.

Aktivis Revormasi, Abdurahman Alhaz, menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang menyebabkan peningkatan jumlah rokok ilegal di Tanjungpinang.

“Peningkatan jumlah rokok ilegal menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan masih belum optimal,” ujar Abdurahman.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *