Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

Opini820 Dilihat

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2023 saja, ada lebih dari 457 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan.

Dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan di tempat kerja, hingga pernikahan anak yang masih marak di banyak daerah—semuanya menunjukkan bahwa perjuangan perempuan masih jauh dari selesai.

banner 336x170

Tak sedikit perempuan yang terpaksa memilih diam. Mereka takut bicara, takut disalahkan, bahkan takut tak dipercaya.

Di banyak kasus, stigma sosial masih menjadi penghalang utama.

Perempuan korban kekerasan kerap kali dianggap membawa aib, bukan sebagai korban yang butuh dukungan.

Namun harapan tetap ada. Negara tidak tinggal diam. Hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi payung hukum penting untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

Tapi hukum tak akan cukup jika tak didukung kesadaran masyarakat dan keberanian para perempuan itu sendiri untuk bangkit.

Korps HMI-Wati yang biasa di singkat dengan KOHATI, di dirikan pada tanggal 2 jumadil akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada kongres ke VIII di Solo. Pembentukan KOHATI di latarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas dan peran HMI-Wati, yang mana sebagai bagian dari pengembangan misi HMI secara luas.

Adapun organisasi yang lahir sebelum KOHATI adalah berbagai organisasi yang bergerak di bidang keperempuanan, baik yang bersifat nasional maupun regional. Contohnya Kesatuan Aksi Wanita Indonesia (KAWI) terbentuk sebagai bagian dari upaya mempersatukan berbagai kelompok wanita untuk menanggapi isu politik dan sosial pada masa itu, termasuk dalam menghadapi gerakan 30 September. dan berbagai kelompok organisasi perempuan lokal yang fokus pada isu-isu lokal. Seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi perempuan.


banner 500x204
Baca Juga :   Menjaga Objektivitas: Soeryo Respationo Serukan Transparansi Lembaga Survei Dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *