Penerapan konsep restoratif justice oleh kejaksaan tidak hanya memiliki dasar
hukum yang kuat, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan substantif yang diajarkan
oleh Satjipto Rahardjo.
Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai, memulihkan hubungan sosial, dan memberikan solusi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Indonesia, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Langkah ini harus terus dikembangkan dan didukung oleh semua pihak untuk
membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.
Kejaksaan memang layak diapresiasi atas dedikasinya, baik dalam menangani
perkara korupsi berskala besar maupun dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan. Oleh karena itu, dibandingkan hanya mengukur persepsi publik secara subjektif, diperlukan data yang lebih transparan, termasuk metodologi survei, agar masyarakat dapat menilai secara lebih obyektif.
Pentingnya Transparansi Lembaga Survei:
1) Kredibilitas Metodologi dan Parameter Penilaian Transparansi dalam metodologi dan parameter penilaian adalah inti dari
kredibilitas lembaga survei. Kajian dalam research ethics menekankan pentingnya
keterbukaan untuk memastikan hasil survei dapat diverifikasi dan dipahami oleh
masyarakat luas. Misalnya, jika parameter penilaian mencakup efektivitas penanganan
kasus atau tingkat kepuasan masyarakat, maka metode pengumpulan data, seperti
wawancara atau kuesioner, harus dijelaskan secara rinci. Transparansi ini penting agar
masyarakat memahami bahwa hasil survei mencerminkan fakta, bukan persepsi yang
dimanipulasi.

















