4. Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kasus ini melibatkan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Kejaksaan menangkap beberapa pejabat dan pengusaha yang terlibat. Aset pelaku disita, termasuk dokumen dan uang tunai, untuk mengembalikan kerugian negara.
5. Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk
Kerugian negara mencapai Rp271 triliun akibat praktik ilegal dalam tata niaga timah selama beberapa tahun. Kejaksaan menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat tinggi. Penelusuran aset di dalam dan luar negeri untuk memulihkan kerugian negara.
Setiap kasus ini menunjukkan peran strategis Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset yang hilang.
Kejaksaan sebagai Pelopor Penerapan Keadilan Restoratif Tidak hanya itu, kejaksaan juga telah menjadi pelopor dalam penerapan konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penanganan perkara pidana, termasuk mendorong penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan dasar operasional bagi jaksa untuk menghentikan penuntutan kasus tertentu dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

















