Selain itu, kejaksaan terus fokus pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara, aspek penting yang kadang tidak terlalu menjadi sorotan dalam survei persepsi publik.
Berikut beberapa besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan Kinerja Signifikan dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara:
1. Kasus Korupsi Jiwasraya
Kasus ini melibatkan dugaan pengelolaan dana investasi yang tidak wajar di PT Asuransi Jiwasraya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Praktik manipulasi laporan keuangan dilakukan bertahun-tahun untuk menunjukkan laba palsu.Kejaksaan menetapkan 13 tersangka, termasuk direktur perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi. Aset para pelaku, berupa properti, kendaraan mewah, dan uang tunai, disita untuk menutupi kerugian negara.
2. Kasus Korupsi Asabri
Serupa dengan Jiwasraya, korupsi di PT Asabri terjadi dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Kejaksaan menetapkan beberapa tersangka, termasuk petinggi perusahaan dan mitra bisnis. Barang bukti berupa tanah, bangunan, saham, dan kendaraan mewah disita untuk mengembalikan kerugian negara.
3. Kasus BTS 4G
Korupsi terjadi dalam pengadaan BTS 4G yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh kejaksaan, beberapa pejabat kementerian dan
pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penelusuran aliran
dana dan penyitaan aset koruptor untuk pemulihan kerugian negara, sebagai upaya untuk penyelematan keuangan Negara.

















