Institusi Penegak Hukum Dipertaruhkan
Jika perkara ini benar-benar dihentikan, maka publik berhak mempertanyakan: untuk siapa hukum ditegakkan di negeri ini? SP3 dalam kasus Hasan bukan hanya pelecehan terhadap hukum positif, tetapi juga tamparan keras terhadap masyarakat yang selama ini taat dan percaya pada institusi hukum.
Bagaimana mungkin pelaku pemalsuan dokumen bisa dilindungi, sementara rakyat biasa yang mencuri ayam bisa langsung diborgol? Bagaimana mungkin seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatannya, malah tetap bisa duduk nyaman di kursi Dinas Kominfo Provinsi Kepri tanpa ada sanksi administratif, apalagi etik?
Jika aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan, tunduk pada tekanan politik dan kekuasaan, maka sesungguhnya mereka sedang mengkhianati sumpah jabatan dan mencemari lembaganya sendiri.
Tuntaskan Kasus Hasan Sampai Pengadilan
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap tegas dan mendesak:
- Kapolri dan Kabareskrim agar mengambil alih dan mengawasi langsung proses hukum kasus ini demi menjaga integritas institusi kepolisian.
- Kejaksaan Agung agar menolak seluruh upaya restorative justice dan mendorong kasus ini hingga masuk ke pengadilan.
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad, harus segera menonaktifkan Hasan dari jabatan Kepala Dinas Kominfo sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan beretika.
- Lembaga-lembaga pengawas seperti Kompolnas, Ombudsman, dan KPK, perlu turun langsung menilai potensi pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur dalam kasus ini.
Jika Hasan Lolos, Hukum Telah Mati

















