Infolingga.com, Tanjungpinang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan menyoroti maraknya praktik jual beli pulau di Kepulauan Anambas yang kini ramai ditawarkan di pasar properti internasional.
Pulau-pulau kecil di wilayah strategis ini dipasarkan sebagai “private island” dengan kedok investasi eco-tourism.
Yuki Vegoeista, Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, menegaskan bahwa praktik tersebut mengancam kedaulatan bangsa.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal kedaulatan. Kita kehilangan akses, identitas, dan masa depan ketika pulau-pulau kita diperjualbelikan seenaknya,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa meskipun secara hukum WNA dilarang membeli pulau di Indonesia, celah hukum tetap dimanfaatkan lewat penyewaan jangka panjang, pendirian badan hukum lokal, hingga penggunaan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL).
“Investor asing memanfaatkan celah hukum untuk menguasai wilayah yang seharusnya menjadi milik masyarakat lokal. Bahkan, beberapa wilayah adat kini dikuasai secara eksklusif,” katanya.
Menurut Yuki, masyarakat pesisir kehilangan akses terhadap ruang hidup yang telah mereka warisi turun-temurun.
“Bagi masyarakat pesisir, laut dan pulau bukan sekadar tempat tinggal, melainkan bagian dari identitas dan warisan budaya,” ujarnya.
HMI juga menyoroti potensi ancaman geopolitik dari praktik ini. Letak Anambas yang berada di Laut Cina Selatan menjadikannya rawan pengaruh asing.