Halte di Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Dinilai Langgar Aturan

Infolingga.com, Lingga – Proyek pembangunan halte sekolah yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga tahun 2024 menuai sorotan tajam.

Halte yang terletak di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep diduga melanggar aturan karena berdiri di atas bahu jalan dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

banner 336x170

Pantauan media ini di lokasi menunjukkan, bangunan halte berdiri persis di bibir jalan aspal dan memakan area bahu jalan.

Kondisi ini menyebabkan atap halte menjorok ke jalan dan berisiko tersangkut kendaraan besar seperti bus sekolah yang melintas.

“Proyek pembangunan halte di SMP dan SMA Negeri 1 Dabo jelas menyalahi aturan. Bangunan itu memakan bahu jalan dan melanggar fungsi trotoar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Azerah, anggota organisasi LAKI, Kamis (10/4).

Baca Juga :   Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Projo Desak Evaluasi Kadishub Lingga

Azerah menegaskan bahwa aturan yang dilanggar tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ. Ia juga menyebut bahwa pelanggaran tersebut termasuk tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Pembangunan halte yang menutup trotoar dan bahu jalan ini termasuk gangguan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

“Orang yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp250 juta,” tegasnya.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *