Infolingga.com, Lingga – Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut proyek pembangunan halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga yang dinilai bermasalah.
Proyek senilai Rp348 juta dari APBD 2024 itu dituding cacat teknis, menyalahi aturan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Negara ini berdasarkan hukum. Presiden Prabowo Subianto sudah tegas dalam komitmennya memberantas korupsi. Karena itu, saya minta Kepolisian dan Kejaksaan di Lingga bertindak cepat dan serius. Jangan beri ruang bagi koruptor,” tegas Selamat Riyadi, Kamis (10/4/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru memakan bahu jalan. Atap halte terlihat menjorok ke badan jalan dan berisiko tersenggol kendaraan besar seperti bus sekolah.
“Ini sangat membahayakan pengendara. Jelas melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Riyadi.
Ia menambahkan, pembangunan halte tersebut berpotensi diproses pidana.
“Sesuai Pasal 274 dan 275 UU LLAJ, pelanggaran terhadap fasilitas jalan bisa dihukum kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp250 juta,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Riyadi juga menyoroti kualitas fisik bangunan yang dinilainya buruk. Lantai halte yang dibangun saat musim hujan sudah mulai retak, padahal belum genap satu bulan selesai dikerjakan.