Infolingga.com, Lingga – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengembalikan berkas perkara kasus investasi bodong yang menjerat tersangka SR, serta berkas perkara kasus tindakan premanisme oleh tersangka MS dan tiga rekannya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih terdapat kekurangan dalam kelengkapan administrasi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhony Armandos, membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Iya benar, Pak. Berkas tersebut sudah kami kembalikan kepada Satreskrim Polres Lingga untuk dilengkapi lebih lanjut. Untuk detail kelengkapan apa yang kurang, tidak bisa saya sampaikan,” ujar Dhony saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lingga telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU Kejari Lingga pada 15 dan 16 Mei 2025.
Setelah dipelajari, JPU menyatakan berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil, sehingga harus dilengkapi.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk JPU.
“Benar sekali. Saat ini kami sedang melengkapi berkas yang kurang. Dalam minggu ini, berkas tersebut akan kami kirim kembali ke JPU Kejari Lingga,” terang IPTU Maidir.