Berkas Kasus Investasi Bodong dan Premanisme di Tinjul, Polres Lingga Serahkan Kembali ke Kejari

Infolingga.com, Lingga – Satreskrim Polres Lingga kembali menyerahkan Berkas Ajuan Perkara (BAP) kasus investasi bodong dan tindakan premanisme di Desa Tinjul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga pada Jumat, 13 Juni 2025.

Sebelumnya, Kejari Lingga mengembalikan berkas tersebut karena menilai masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.

banner 336x170

Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim IPTU Maidir membenarkan penyerahan ulang BAP tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah melengkapi kekurangan sesuai permintaan pihak Kejari.

“Sudah kita serahkan kembali, Bang, BAP-nya setelah kita lengkapi. Penyerahan dilakukan Jumat kemarin,” ujar IPTU Maidir saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :   Dua Pesepakbola Putri Lingga Lolos Seleksi Timnas U-16 di Medan, Siap Ikuti Tahap Lanjutan di Jakarta

Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, juga membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lingga telah mengirim kembali berkas ke JPU.

“Iya, sudah Pak. Berkas sudah dikirim kembali ke JPU Kejari Lingga,” ujarnya singkat.

Saat ini, Polres Lingga masih menahan SR sebagai tersangka utama kasus investasi bodong. Selain itu, MS dan tiga rekannya yang terlibat dalam kasus premanisme di Desa Tinjul juga masih mendekam di ruang tahanan sejak polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca Juga :   Wings Air Resmi Layani Dabo-Batam dan Dapat Sambutan Positif

Warga Desa Tinjul dan sekitarnya terus memantau kelanjutan proses hukum tersebut. Banyak dari mereka berharap aparat penegak hukum segera membawa kasus ini ke pengadilan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming investasi tanpa dasar hukum yang jelas. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga adab dan etika saat bertamu atau berada di wilayah orang lain.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *