Tubuhku Bukan Milikmu: Menggugat Kekerasan Seksual yang Terus Menghantui Perempuan Indonesia

Opini913 Dilihat

Korban kekerasan seksual sering kali diperlakukan seolah-olah merekalah yang bersalah. Masyarakat mempertanyakan pakaian mereka, sikap mereka, bahkan keberanian mereka untuk melapor.

Di banyak kasus, korban yang mengadukan kekerasan malah diancam balik atau disarankan untuk “berdamai secara kekeluargaan”.

banner 336x170

Ada pula kasus di mana laporan korban tak ditindaklanjuti karena dianggap “kurang bukti”, meskipun sudah ada keterangan yang cukup jelas.

Di sisi lain, korban yang membagikan pengalamannya untuk mencari dukungan malah dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik.

UU TPKS: Sebuah Harapan yang Harus Dijaga

Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022 menjadi tonggak penting dalam perlindungan terhadap korban.

UU ini memberikan pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam hukum pidana umum.

Namun penerapannya belum sepenuhnya efektif. Masih banyak aparat penegak hukum yang belum terlatih untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Ketersediaan anggaran, sistem pendataan yang terintegrasi, serta pelayanan psikologis dan hukum masih terbatas.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa UU ini hanya akan efektif jika didukung oleh pelatihan, sistem kelembagaan yang kuat, dan budaya hukum yang berpihak pada keadilan.

Budaya Baru: Menghormati Tubuh, Menghormati Martabat

Sudah saatnya kita mengubah budaya yang menganggap pelecehan sebagai hal sepele. Lelucon seksis, candaan cabul, atau komentar tidak pantas terhadap tubuh perempuan bukanlah hiburan itu adalah bentuk kekerasan yang terinternalisasi.


banner 500x204
Baca Juga :   Pancasila di Jemaja: Ketika Pariwisata Harus Kembali ke Akar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *