Puluhan Tambak Udang Vaname di Lingga Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Infolingga.com, Lingga – Puluhan pembudidaya udang vaname di Kabupaten Lingga diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga.

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam menjalankan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.

banner 336x170

Kepala DLH Kabupaten Lingga, Joko Mulyono, mengatakan bahwa dari puluhan tambak udang vaname yang ada, hanya empat pengelola yang telah memiliki izin lingkungan.

“Baru empat yang sudah memenuhi dokumen lingkungan, yakni Bumdes Desa Tinjul, koperasi di Desa Limbung, koperasi di Daik untuk SPPL, dan PT Singkep Putra Perkasa di Desa Lanjut untuk UKL/UPL,” ujar Joko saat ditemui, Senin (14/04/2025).

Baca Juga :   Simpang Kota Piring: Ketika Kesabaran Warga Berakhir di Tengah Derasnya Hujan
Baca Juga :   Halte di Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Dinilai Langgar Aturan

Ia menjelaskan, sebagian besar pengelola tambak di Lingga merupakan kelompok masyarakat dan koperasi yang mengelola lahan di bawah lima hektare.

“Untuk lahan di bawah lima hektar wajib SPPL, sementara lahan di atas 20 hektar wajib UKL/UPL,” jelasnya.

DLH Lingga mengaku telah melakukan sosialisasi terkait perizinan ini sejak lama, namun tidak semua pembudidaya hadir.

“Kami sudah undang mereka ke kantor untuk sosialisasi, tapi beberapa kelompok tidak datang, sehingga kami minta kepala desa mewakili,” tutur Joko.

Meski belum mengantongi izin, sejumlah tambak udang vaname di Lingga diketahui sudah beroperasi bahkan telah melakukan panen. Menanggapi hal ini, DLH menegaskan akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu.

“Kami akan layangkan surat teguran. DLH juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan karena sebagian besar tambak merupakan binaan mereka,” tegas Joko.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *