Infolingga.com, Lingga – PT Hermina Jaya (HJ) diduga tidak menghargai putusan hukum dengan tetap melakukan aktivitas loading terhadap 180.000 ton bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Saat ini, PT HJ tengah bersengketa dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) terkait wanprestasi dalam pekerjaan tambang bauksit di lokasi tersebut.
Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan gugatan PT KRAP melalui putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/Pn Batam. Namun, PT HJ mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan proses hukum masih berlangsung.
Meski demikian, PT HJ tetap melakukan aktivitas loading dan pengangkutan bauksit menggunakan tongkang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 18 Maret 2025, PT HJ diduga melakukan aktivitas loading di Terminal Khusus (Tersus) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) milik Pek Kuang dan mengatasnamakan Tersus PT Bintang Cipta Arta (BCA) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
Menurut sumber, Tersus PT TBJ saat ini masih dalam proses perpanjangan izin, sementara Tersus PT BCA dinilai tidak memadai untuk aktivitas loading karena dalam kondisi rusak dan tidak memiliki akses untuk keluar masuk lori serta alat berat.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT KRAP dari RJK & Partner menegaskan bahwa PT HJ harus menghentikan seluruh aktivitasnya hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Kami meminta PT HJ segera menghentikan segala bentuk aktivitas mereka di lokasi stok bauksit. Jika mereka tetap beroperasi, itu berarti mereka tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum PT KRAP saat dikonfirmasi, Senin (24/3).