Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pria Terkait Peredaran Narkoba

Lingga, Seputar Kepri766 Dilihat

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Lajun.


banner 500x204
Baca Juga :   Gubernur Ansar Imbau Maskapai Tidak Patok Harga Tiket Terlalu Tinggi Saat Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *