Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pria Terkait Peredaran Narkoba

Lingga, Seputar Kepri113 Dilihat

Infolingga.com, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tangkap dua pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 7 April 2025, setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

banner 336x170

“Kedua pelaku kami amankan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Bugis. Mereka adalah LA (54) dan AP (28),” ujar AKP Lajun saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang.

Dari tangan LA, polisi mengamankan 49 paket sabu dengan berat sekitar 228 gram. Berdasarkan hasil interogasi, narkotika tersebut diketahui berasal dari tetangganya.

“Setelah kita interogasi LA, ia mengaku mendapat barang itu dari AP. Kemudian kami langsung mengamankan AP di lokasi yang sama,” tambahnya.

Baca Juga :   Kadishub Lingga Ungkap Proyek Terbengkalai di Samping Pelabuhan Roro Jagoh

Menurut pengakuan AP, sabu tersebut berasal dari pelaku berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.

“AP mengaku bertugas membawa sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, sedangkan LA bertugas mengedarkannya,” jelas AKP Lajun.

Ia menambahkan, jumlah sabu yang dikuasai awalnya mencapai 300 gram, namun sebagian sudah sempat dijual sebelum penangkapan.

“Yang tersisa tinggal 228 gram saat kita amankan. Selebihnya sudah diedarkan,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *