Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu, Sekda: Selamatkan 50 Ribu Warga

Infolingga.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh dua tersangka.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut.

banner 336x170

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pada 15 Maret 2025.

“Saat itu, personel kami menangkap seorang pria berinisial R (37) di sebuah hotel di Tanjungpinang. Ia membawa koper berisi 10 paket sabu, masing-masing seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh Cina,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial AS (24) di Kota Jambi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Setelah ditimbang dan diuji di laboratorium resmi, total sabu yang dimusnahkan hari ini adalah 9,6 kg. Sisanya sebanyak 316,8 gram kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Pekanbaru,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :   Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pria Terkait Peredaran Narkoba

Menurutnya, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih lalu membuangnya ke septic tank, sesuai dengan prosedur dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pemusnahan ini telah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk penetapan dari pengadilan,” tegas Hamam.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan mereka.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *