Infolingga.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengamankan puluhan pelanggar selama pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Para pelanggar terlibat dalam berbagai kasus, seperti pesta minuman keras di tempat umum, pungutan liar, dan pendudukan lahan tanpa izin.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 18 orang yang kedapatan mabuk-mabukan di ruang publik, tiga orang pelaku pungutan liar, serta tujuh orang yang menduduki lahan milik warga tanpa izin.
“Pungli kami temukan pada tiga orang. Mereka sudah kami bina dan diarahkan untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus pendudukan lahan tanpa izin terjadi di kawasan Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Senggarang.
“Semua pelanggar telah kami sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Beberapa dikenai hukuman 1,5 bulan penjara atau denda Rp300 ribu. Untuk kasus pendudukan lahan, pelaku mendapat hukuman masa percobaan 1,5 bulan penjara,” jelasnya.
Kombes Pol Hamam juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan hukum demi menjaga ketertiban bersama.
“Kami harap masyarakat tidak keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan dan bersedia patuh terhadap aturan yang berlaku. Jangan ada lagi yang mabuk di tempat umum, menduduki lahan sembarangan, atau melakukan pungli,” tegasnya. (aji)