Infolingga.com, Tanjungpinang – Guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polresta Tanjungpinang melalui Sat Samapta menindak 18 orang dalam operasi penertiban tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada 8–9 Mei 2025, sebagai bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tahun 2025.
Operasi ini menyasar pelanggaran ringan seperti konsumsi minuman keras di tempat umum dan gangguan ketertiban masyarakat.
Kegiatan berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 dengan melibatkan 33 personel dari Sat Samapta Polresta Tanjungpinang.
“Kami menindak segala bentuk tindak pidana ringan, termasuk konsumsi alkohol atau berada dalam keadaan mabuk di tempat umum,” tegas Kasat Samapta Polresta Tanjungpinang, AKP Adam Yulizar Sasono, Jumat (9/5).
Dari penindakan di lokasi Jembatan Dompak, petugas mengamankan 18 orang yang kedapatan meminum minuman beralkohol.
Barang bukti yang disita meliputi empat botol minuman keras dan dua kantong plastik berisi tuak.
“18 orang tersebut langsung kita bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Adam.
Para pelanggar dijerat Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang minum-minuman keras di tempat umum. Mereka dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang berupa denda sebesar Rp350.000 dan biaya perkara Rp2.000.
“Penegakan hukum ini dilakukan agar tercipta suasana yang aman dan tertib di tengah masyarakat,” tutupnya.