Infolingga.com, Lingga – Polres Lingga melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri di Mapolsek Singkep Barat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kasipropam Polres Lingga, IPDA Jenris Sihombing, dan diikuti 30 personel Polsek. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesadaran anggota akan pentingnya disiplin sebagai pilar utama profesionalisme.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPDA Jenris menegaskan, pembinaan ini merupakan komitmen institusi dalam meningkatkan integritas anggota.
“Kami ingin setiap personel memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin sebagai dasar dalam melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas,” tegas IPDA Jenris.
Ia menjelaskan bahwa disiplin bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan dedikasi dan integritas moral.
“Disiplin adalah kemampuan mengendalikan diri dalam menjalankan tugas. Ini menjadi fondasi profesionalisme serta menentukan kredibilitas Polri di mata masyarakat,” ujarnya.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mendalam tentang PPRI No. 2 Tahun 2003, Peraturan Kadiv Propam No. 1 Tahun 2017, mekanisme Rekomendasi Pemulihan Status (RPS), Rehabilitasi Personel Hukuman (RPH), hingga strategi pencegahan pelanggaran.
Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut dalam tugas sehari-hari. (*)