Infolingga.com, Lingga — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lingga bergerak cepat memperkuat legalitas pelaku UMKM.
Melalui sosialisasi di Sanggar Praja Dabo Singkep, Jumat (4/7/2025), Disperindagkop mengajak pelaku usaha dan pengrajin Tudong Manto segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal.
Plt. Kepala Disperindagkop Lingga, Febrizal Taufik, menegaskan pentingnya legalitas sebagai dasar untuk bersaing dan membangun kepercayaan konsumen.
“NIB bukan sekadar administrasi, tetapi identitas resmi pelaku usaha dan gerbang menuju izin lainnya seperti SPP-IRT dan sertifikat halal,” ujar Febrizal.
Ia juga menekankan bahwa legalitas usaha membuka akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
“Tanpa legalitas, produk kita akan sulit berkembang. Ini saatnya bergerak bersama,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Pendamping Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Muriharja. Ia menyampaikan bahwa Program Sehati dari Kementerian Agama RI menyediakan 650.000 kuota sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha.
“Syarat utamanya adalah NIB. Legalitas bukan hanya soal dokumen, tapi tentang kepercayaan dan masa depan produk kita,” terang Muriharja.
Para peserta menyambut baik sosialisasi ini. Mereka berharap pemerintah terus mendampingi agar proses pengurusan legalitas dapat berjalan mudah dan cepat.
Disperindagkop menekankan bahwa produk UMKM harus aman, legal, dan terpercaya. Sertifikat Halal menjadi kunci penting dalam memenangkan hati konsumen yang semakin selektif.