Infolingga.com, Bintan – Polsek Bintan Utara Polres Bintan meringkus seorang residivis kasus pencurian RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban. Tersangka RSS di ringkus di Tanjung Balai Karimun usai mencuri sepeda motor.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo. S.H bahwa personelnya telah menangkap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun beberapa hari yang lalu, Sabtu (20/1/2024).
“Iya benar, personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat dini hari (12/1),” kata Kapolsek Bintan Utara.
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka RSS terekam kamera pemantau CCTV di TKP, yaitu di depan Alfamart jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.
“Setelah kita menerima laporan dari korban Irfandi (22), selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, lalu personel mengamati rekamannya,” ujarnya.
Dari hasil rekaman CCTV, kita sudah mengenal pelaku adalah RSS yang pernah kita tahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya, personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka,” lanjut Kapolsek.
Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.
Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali oleh personel, tersangka ditangkap disebuah Kedai Kopi.
“Setelah tersangka kita amankan, tersangka kita bawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada saudari J (40) seharga Rp. 800.000.-,“ ungkap Kompol Suwitnyo.
Setelah tersangka diamankan selanjutnya tersangka menunjukkan Sepeda Motor yang telah dicurinya dan telah dijual kepada saudari J, tersangka menunjukan tempat tinggal pembelinya juga masih di wilayah Tanjung Uban. Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS dari saudari J, selanjutnya diamankan di Polsek Bintan Utara bersama dengan saudari J juga turut diamankan karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian.
“Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan saudari J kita persangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kompol Suwitnyo.
Kapolsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya, jadilah Polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Kami himbau masyarakat agar dapat menjaga kendaraannya seperti Sepeda Motor, jika diparkirkan dengan waktu yang lama agar dikunci stang dan gunakan kunci ganda, kalau bisa sepeda motornya diparkirkan di tempat yang mudah dipantau,” imbaunya.
Lanjutnya, apalagi saat ini masih dalam suasana Pemilu, yaitu pada masa tahapan Kampanye tentunya sangat memerlukan kamtibmas yang kondusif.
“Jika adanya kejadian kejahatan tentunya kamtibmas jadi terganggu, mari kita jaga kamtibmas agar tetap kondusif di kabupaten Bintan selama putaran dan pelaksanaan Pemilu,” ajak Kompol Suwitnyo. *