PT Silika Andalan Natuna Caplok Tanah Warga Untuk dijadikan IUP Pasir Kuarsa

Natuna, Seputar Kepri134 Dilihat

Infolingga.com, Tanjungpinang – Pengelolaan pasir kuarsa yang dilakukan oleh PT Silika Andalan Natuna dengan ijin IUP dengan kode komoditas mineral bukan logam jenis tertentu berhasil mendapatkan ijin lahan sekitar 8000 Hektar, hal ini diketahui ketika wawancara bersama Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (26/02).

Kemudian berdasarkan hasil investigasi media ini ada beberapa PT yang berhasil mendapatkan ijin usaha pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

banner 336x170

Dengan besarnya Potensi Kabupaten Natuna banyak investor yang mencoba masuk untuk mendapatkan sumber daya Alam berjenis Pasir kuarsa, bahkan hal ini diketahui dari data yang di dapatkan dari website resmi kementerian energi dan sumber daya mineral Indonesia.

Baca Juga :   Bulog Tanjungpinang Kembali Salurkan Beras SPHP
Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Jambret Tiga Lokasi Berbeda di Tanjungpinang

Menurut keterangan jumario selaku masyarakat asli Kabupaten Natuna dengan lantang dan jelas menolak adanya PT Silika Andalan Natuna karena ada tanah warga yang tanpa seijinnya dicaplok dan masuk dalam ijin usaha pertambangan yang akan di kelola oleh PT Silika Andalan Natuna.

“Iya kita tolak, kok bisa tanah kita dijadikan IUP pasir kuarsa bahkan di jelaskan disini mereka sudah mendapatkan ijin dari kementerian, ini surat tanah kita jelas, saya minta dan memohon ke pemerintah agar ada penciutan ijin usaha Pertambangan,” jelasnya saat diwawancara pada Rabu (26/02).

Bahkan menurut keterangan ujang begitu sapaan akrabnya menjelaskan bahwa ada sekitar 8 Kampung dan 1 Kecamatan yang terdampak dari proses pengelolaan pasir kuarsa yang di miliki oleh PT Silika andalan Natuna, bahkan banyak tanah warga yang diketahui terkena dampak dari ijin pengelolaan pasir kuarsa tersebut.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *