Infolingga.com, Tanjungpinang – Polisi berhasil mengamankan pelaku jambret tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SRG (38) merupakan residivis dengan kasus serupa.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui melakukan aksi jambret di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Benar, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap tindak pidana jambret di wilayah kami. Dari pengembangan, tersangka melakukan aksinya di tiga TKP. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama,” jelas AKP Sugiono.
Sugiono mengungkapkan bahwa SRG menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni dengan merampas tas korban secara paksa.
“Modusnya memaksa merampas tas korban. Ketiga-tiganya menggunakan cara yang sama, yakni merampas dengan paksa,” tambah AKP Sugiono.
Adapun tiga lokasi kejadian yang menjadi sasaran, yakni di Jalan Karya Tobong Bata, Jalan Radar Batu 9, dan Jalan Depan Swalayan Pinang Kencana.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit handphone, tas, dan kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 22 Februari, di Jalan Sungai Kecil, Berakit, Bintan. Atas perbuatannya, SRG dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Tanjungpinang Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga saat berada di jalan raya.
“Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga keselamatan diri dan barang-barang berharga agar tidak memancing pelaku kejahatan. Sebaiknya tas disimpan di dalam jok kendaraan dan tidak disandang atau digandeng,” pungkas AKP Sugiono. (aji)