“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Lajun.
Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pria Terkait Peredaran Narkoba
















