“Dengan dimusnahkannya 10 kg sabu ini, kita telah menyelamatkan sekitar 50 ribu warga dari ancaman barang haram,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Tanjungpinang harus terus dijaga sebagai kota yang aman dan bersih dari narkoba.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

















