Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

banner 336x170

 

 


banner 500x204
Baca Juga :   Bawaslu Lingga Raih Predikat Pengelola JDIH Terbaik se-Provinsi Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *