Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

















