Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Infolingga.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, dibantu Subdit III Bareskrim Polri, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional pada Rabu (26/3/2025).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina.

banner 336x170

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 15 Maret 2025 di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang. Polisi menangkap seorang pria berinisial R (37) yang membawa koper berisi paket narkotika jenis sabu.

“Kami berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu saat itu. Tersangka berdomisili di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Baca Juga :   Gubernur Ansar Imbau Maskapai Tidak Patok Harga Tiket Terlalu Tinggi Saat Mudik Lebaran

Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut akan dikirim melalui jalur laut ke Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi ini, polisi berkoordinasi dengan Subdit III Bareskrim Polri dan melakukan pengembangan kasus.

“Pada 17 Maret 2025, kami menangkap tersangka AS (24) di Hotel Luminor Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa unit timbangan digital. Tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam jaringan ini.

“Tersangka R dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram, sedangkan AS mendapat Rp 15 juta. Barang haram ini berasal dari Malaysia dan rencananya diedarkan di Kota Jambi,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang diduga berada di Jambi.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan menduga kuat ada pelaku lain di Jambi,” tegasnya.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *