Infolingga.com, Lingga – Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga tidak akan melakukan mutasi jabatan bagi pejabat eselon III dalam waktu dekat.
Ia langsung membantah isu yang beredar terkait rencana mutasi pejabat pada bulan depan.
“Isu mutasi yang beredar itu tidak benar. Sesuai aturan, Bupati hanya bisa melantik atau memutasi pejabat setelah menjabat selama enam bulan,” tegas H. Armia saat di konfirmasi media ini.
Ia mengimbau seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Lingga untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya, serta terus menjalankan tugas secara profesional.
“Kami berharap semua pejabat tetap fokus bekerja secara maksimal. Jangan sampai isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengganggu kinerja,” katanya.
Armia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengusulkan mutasi jabatan secara instan karena harus mengikuti prosedur panjang dan mengajukan permohonan kepada kementerian terkait.
“Kalaupun pemerintah berencana melakukan mutasi, kami harus melalui proses panjang dan menunggu berbulan-bulan sampai kementerian memberikan persetujuan,” jelasnya.

















