Infolingga.com, Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melelang sejumlah barang eks Pemilu 2024, termasuk kotak suara, bilik suara, dan berbagai jenis surat suara yang telah digunakan dalam pesta demokrasi.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia, mengungkapkan bahwa total nilai limit barang yang dilelang mencapai Rp 15.978.000, dengan jaminan penawaran sebesar Rp 7.989.000.
Lelang ini merupakan bagian dari prosedur resmi untuk mengembalikan aset negara dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Semua barang eks Pemilu yang sudah tidak digunakan lagi harus melalui proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Barang yang dilelang mencakup surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta surat suara Pemungutan Suara Ulang (PPWP PSU),” ujar Ardhi.
Batas akhir penyampaian penawaran lelang ditetapkan pada 18 Maret, sementara proses lelang akan dilakukan secara tertutup pada 19 Maret di Kantor KPKNL Batam.
Ardhi menegaskan bahwa peserta lelang harus mendaftar melalui portal resmi lelang KPKNL, dan pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi setelah batas waktu penawaran ditutup. Menurutnya, barang eks Pemilu kerap diminati oleh pengepul barang bekas.
“Pada lelang tahun 2020, perusahaan dari Makassar berhasil memenangkan seluruh barang eks Pemilu di Kepulauan Riau. Pola serupa juga terjadi dalam lelang terbaru di Bintan,” tambahnya.
Ardhi menekankan bahwa lelang ini tidak hanya memastikan transparansi pengelolaan aset negara, tetapi juga memberikan nilai ekonomis bagi barang yang sudah tidak terpakai.