Infolingga.com, Lingga – Kepala Desa Tinjul, Amren, melaporkan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Lingga atas dugaan pengancaman dan penyerangan yang terjadi pada 16 April 2025.
“Kami sudah melaporkan kejadian di Desa Tinjul terkait dugaan pengancaman, pengerusakan, dan masuk ke wilayah terlarang tanpa izin,” ujar Amren saat ditemui media ini, Senin (21/4).
Amren menjelaskan bahwa oknum LSM tersebut datang bersama beberapa rekannya dan membawa senjata tajam saat memasuki area yang sudah diimbau untuk tidak dimasuki.
“Kami sudah memasukkan pasal tentang darurat, karena saat memasuki wilayah, dia membawa senjata tajam. Ini jelas bentuk penyerangan,” tegasnya.
Menurut Amren, awalnya kedatangan oknum tersebut tidak diketahui tujuannya secara pasti. Namun, ia menyayangkan tindakan yang dilakukan karena saat mediasi, semua pihak berbicara secara baik-baik.
“Kalau memang tidak cocok dengan hasil mediasi, seharusnya bisa disampaikan secara komunikasi yang baik, bukan dengan cara penyerangan,” tambahnya.
Amren mengapresiasi Polres Lingga yang telah menerima laporan dengan profesional dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.
“Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.