Infolingga.com, Lingga – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga menemukan sejumlah usaha tambak udang vaname belum memenuhi persyaratan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Temuan ini diperoleh dari hasil tinjauan lapangan di empat kecamatan dan delapan desa yang memiliki aktivitas budidaya udang.
“Kami masih menemukan beberapa usaha tambak yang membutuhkan pembinaan lanjutan, terutama dalam hal perizinan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujar Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKP Lingga, Ramlan, Kamis (17/04/2025).
Ramlan menekankan pentingnya aspek legalitas dan kepedulian terhadap lingkungan dalam kegiatan budidaya udang.
Ia menyebut, izin usaha dan pengelolaan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha tambak.
“Pemenuhan syarat lingkungan ini penting demi keberlangsungan budidaya udang dalam jangka panjang. Ini bukan semata soal regulasi, tapi juga keberlanjutan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ramlan juga mengingatkan bahwa saat ini pengurusan perizinan melalui sistem OSS yang dilayani PTSP sudah sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
“Masyarakat tinggal mengakses OSS. Tidak sulit, dan gratis. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus izin,” tegasnya.
Menurutnya, DKP Lingga akan terus melakukan pendampingan komprehensif agar masyarakat pembudidaya dapat memahami dan menerapkan praktik tambak yang berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat mematuhi aturan dan menjaga lingkungan. Dengan pengelolaan yang baik, usaha tambak ini bisa menghasilkan panen yang optimal tanpa merusak lingkungan sekitar,” tambah Ramlan.