Infolingga.com, Lingga – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga membuka rute baru layanan Bus Damri yang menghubungkan Dabo Singkep dengan Pelabuhan Jagoh.
Dishub melakukan perubahan ini sebagai tindak lanjut dari regulasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Hendry Efrizal, menjelaskan bahwa aturan nasional membatasi masa operasional satu rute Damri hanya selama lima tahun.
“Dalam lima tahun, Bus Damri tidak boleh melayani rute yang sama. Karena itu, kami mengubah rute Tinjul–Dabo dan Daik–Pancur karena keduanya sudah berjalan lima tahun,” ujar Hendry saat dikonfirmasi, Senin (9/6).
Dishub menetapkan tarif rute baru Dabo–Jagoh sebesar Rp15.000 per penumpang, dengan keberangkatan dari Terminal Implasmen Dabo hingga Terminal Jagoh-Roro.
“Tarif dari titik nol, Terminal Implasmen ke Terminal Jagoh-Roro adalah Rp15.000,” jelas Hendry.
Bus Damri tetap melayani penumpang dengan sistem rute tetap, tetapi sopir diperbolehkan berhenti di tepi jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang sesuai permintaan.
“Menyinggahi sesuai rute yang ditetapkan sepanjang perjalanan, dan boleh menghentikan di pinggir jalan sesuai posisi pengguna jasa,” tambahnya.
Hendry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan bus masuk ke dalam area Pelabuhan Ferry Jagoh.
“Kami tidak membenarkan bus masuk ke Pelabuhan Ferry Jagoh,” tegasnya.
Dishub Lingga kini mengupayakan perubahan nomenklatur agar Bus Damri bisa kembali melayani Desa Tinjul, yang menurut pihak desa sangat membutuhkan akses transportasi.