Infolingga.com, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menegaskan akan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Ia menyebut tak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan.
“Bayangkan, ada yang dua tahun tidak masuk kantor tapi absensinya tetap berjalan. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegas Nizar saat memberikan keterangan pada Ahad, 20 April 2025.
Nizar juga menyoroti ASN yang ditugaskan di wilayah pulau namun tidak pernah tercatat dalam absensi kehadiran. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pegawai yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
“Absensi itu bukti kehadiran dan tanggung jawab. Kalau tidak masuk kerja tapi absensinya ada, berarti ada manipulasi,” ujarnya.
Mengacu pada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, Nizar menyampaikan bahwa ASN yang melanggar disiplin akan melalui proses sanksi bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau setelah tiga peringatan tetap tidak berubah, ya jelas harus diberhentikan. Kita butuh ASN yang profesional dan bertanggung jawab,” kata Nizar.