Infolingga.com, Lingga – Modus penyelundupan narkoba kian berani dan tak terduga. Seorang pria berinisial AN (31), warga Madura, ditangkap petugas Bea Cukai Batam setelah ketahuan menyembunyikan sabu seberat 805 gram dalam sandal jepit yang dipakainya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu diselipkan di bagian kanan dan kiri sandal,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025) di Batam.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 di Bandara Hang Nadim. AN yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia, hendak terbang ke Surabaya menggunakan pesawat Lion Air. Ia mengaku akan membawa sabu itu ke kampung halamannya di Madura.
“Ini modus baru yang harus diwaspadai. Barang haram disamarkan dalam barang sehari-hari seperti sandal,” tegas Zaky.
Dalam konferensi pers yang sempat molor hingga pukul 14.30 WIB, ditampilkan barang bukti berupa tas ransel, topi, dua handphone, dan sepasang sandal jepit. AN dikawal ketat dan dua ekor anjing pelacak dikerahkan untuk pengamanan.
Zaky menyebut AN masuk Malaysia secara ilegal dan kembali ke Batam lewat jalur laut menggunakan perahu. Di Batam, ia mencoba menyelundupkan sabu ke Jawa Timur melalui jalur udara.
Akibat perbuatannya, AN dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Batam memang jadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika. Kami akan terus memperketat pengawasan,” ujar Zaky.