“Jika laporan yang masuk belum memenuhi persyaratan, pelapor akan diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkasnya. Setelah dilakukan perbaikan, laporan tersebut kemudian akan dikaji ulang,” jelas Fidya.
Hasil dari kajian ini akan menjadi dasar apakah laporan tersebut akan diregistrasi atau tidak, yang diputuskan melalui rapat pleno oleh Bawaslu.
Fidya menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak sembarangan demi memastikan setiap laporan ditangani dengan profesional dan adil.
Upaya Bawaslu dalam Menjaga Pilkada yang Bersih dan Demokratis
Selain menangani laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Lingga juga terus mengupayakan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Fidya menyebutkan, pihaknya aktif melakukan kegiatan sosialisasi mengenai aturan dan larangan dalam Pilkada, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN dan perilaku politik yang sehat.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan baik, dan tentunya tanpa adanya intimidasi atau pengaruh negatif,” ujar Fidya.
Bawaslu Lingga berharap, dengan adanya upaya pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, proses Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga dapat berjalan dengan lebih bersih, adil, dan demokratis.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan seluruh proses pengawasan kepada Bawaslu sebagai lembaga independen yang berkomitmen mengawal demokrasi di Kabupaten Lingga.
Menjaga Kualitas Pilkada Hingga Tahap Akhir