72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

Infolingga.com, Lingga – Sebanyak 72 narapidana di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Remisi ini diberikan berdasarkan sikap dan perilaku napi selama menjalani hukuman.

banner 336x170

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan kepatuhan napi selama di lapas.

“Kami memberikan Remisi Khusus ini dengan melihat sikap dan perilaku napi selama menjalani masa hukuman,” ujar Jaka Putra, Rabu (26/3).

Baca Juga :   Proyek PANSIMAS di Marok Tua Dinilai Gagal, JPKP Siap Laporkan ke APH

Menurutnya, semua napi berhak mendapatkan remisi kecuali mereka yang divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Remisi diberikan kepada napi dari berbagai tindak pidana, kecuali bagi yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” jelasnya.

Sementara itu, tidak ada napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep yang menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 karena tidak ada napi beragama Hindu di lapas tersebut.

“Semua napi yang menerima remisi kali ini beragama Islam, sedangkan untuk Remisi Khusus Nyepi nihil karena tidak ada napi beragama Hindu di sini,” tambahnya.

Jaka Putra juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada napi yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.

Pelaksanaan pemberian remisi ini akan berlangsung di Aula Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Jumat (28/3).

 


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *