Tersangka Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Rusun Polres Lingga Belum Ditahan Hingga Saat Ini, Ada Apa?

Lingga502 Dilihat

Infolingga.com, Batam – Kuasa hukum korban penipuan proyek pengadaan rumah susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah Dinas Polda Kepri mempertanyakan surat yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri) atas surat P 19 dengan tersangka Surnardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 oleh polisi berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal (27/06/2022) yang hingga saat ini pimpinan PT Pubagot Jaya tersebut masih melenggang bebas.

Kuasa Hukum Korban, Jemi Prengki mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 15 November 2023 perihal somasi terhadap Jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua namun belum menerima jawaban dari Ditreskrimum Polda Kepri dimana Sunardi hingga saat ini tidak ditahan oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri.

banner 336x170

“Kami masih menunggu info dari penyidik soal kenapa surat yang dilayangkan kepada Kejati Kepri pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri beluk direspon padahal itu surat resmi dari Kejati dan ada apa dengan kasus klien kami ini yang menjadi korban penipuan dengan Sunardi yang sudah ditetapkan tersangka malah tidak ditahan hingga saat ini,” ujar Jemi.

Baca Juga :   Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Jemi berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri mendesak kepada Kombes Pol. Adip Rojikan sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri tidak berpangku tangan yang terjadi dengan klien yang telah menjadi korban penipuan Sunardi selama 4 tahun tidak ditahan.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *