Infolingga.com, Batam — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Batam melaporkan anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau dari Fraksi NasDem, Lik Khai, ke Badan Kehormatan DPRD KEPRI.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik atas keterlibatan langsung dalam penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah.
Ketua Umum SEMMI Batam, Murset Pahmi, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh seorang wakil rakyat.
“Ketika wakil rakyat justru menjadi pelaku pelanggaran terhadap ruang hidup masyarakat, maka sudah seharusnya ia dipertanyakan kelayakannya duduk di lembaga legislatif,” tegas Murset, Jumat (25/4).
Proyek penimbunan yang dimaksud membentang sepanjang 400 meter dan menyempitkan sungai dari 25 meter menjadi hanya 5 meter. Penelusuran SEMMI menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan bukan bagian dari program normalisasi pemerintah.
“Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam telah membantah klaim Lik Khai yang menyebut kegiatan itu sebagai proyek pemerintah,” kata Murset.
Lebih lanjut, Murset menyebut operator alat berat di lokasi mengaku menerima perintah langsung dari Lik Khai. Hal ini memperkuat dugaan bahwa legislator tersebut menggunakan pengaruh politiknya untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan hanya mencederai etika dewan, tapi juga berpotensi memperparah risiko banjir di kawasan padat penduduk,” tegasnya.
SEMMI menuntut Badan Kehormatan DPRD Kepri untuk segera memproses laporan ini secara transparan dan tegas.