Puluhan Tambak Udang Vaname di Lingga Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan.

UU Cipta Kerja bahkan telah mengintegrasikan perizinan ini ke dalam sistem perizinan berusaha nasional.


banner 500x204
Baca Juga :   Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka, Ketua DPRD : Junjung Tinggi Sportifitas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *