Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 2.079 Butir Ekstasi

Polresta Tanjungpinang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ca)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *