Infolingga.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Selasa (09/01/2023).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P membenarkan bahwa personel Sat Reskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang di duga Ilegal.
“Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (10/01).
AKP Marganda menjelaskan, bahwa di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut, terdapat 3 titik lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.
“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi. Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan garis polisi,” jelasnya.
Selain dari mesin penyedot pasir, Polisi juga turut menyita pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.