Polisi Ringkus E dan R Pemilik dan Pembina Ponpes Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah Dabo Singkep Usai Cabuli Para Santri

Sedangkan untuk modus tersangka E, yaitu pelaku selalu mendatangi para korban di ponpes tersebut sebagai seorang bapak dengan maksud memberikan vitamin dan sejumlah uang namun pada saat itulah beliau melakukan proses pencabulan tersebut.

“Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan atas aksinya tersebut, kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kapolres.

banner 336x170
Baca Juga :   Jalan Penghubung Tiga Desa di Singkep Barat Selesai Diperbaiki dengan Tiga Alat Berat

Selain itu, karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh/wali, maka terkait pasal pemberatan untuk kedua tersangka akan didalami lagi.

”Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma yang berat terhadap para korban, maka utuk pasal pemberatan lainnya masih terus kami gali agar bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai dan para santri yang menjadi korban kita akan berkoordinasi dengan pihak Kemenag,” tutupnya. (Red)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *