Polemik Lintas Kepri dan Oceana 9 di Sei Tenam, Dishub Lingga Tegaskan Bukan Kewenangan Mereka

Infolingga.com, Lingga — Polemik antara operator kapal Lintas Kepri dan Oceana 9 di Pelabuhan Sei Tenam, Kabupaten Lingga, terus memanas dan menjadi sorotan publik.

Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung dalam menyelesaikan konflik tersebut.

banner 336x170

“Wilayah Sei Tenam berada di bawah kewenangan UPTD melalui Dishub Provinsi Kepulauan Riau. Segala bentuk pengaturan, termasuk retribusi dan trayek, menjadi tanggung jawab mereka. Kami sama sekali tidak diberi mandat, baik soal retribusi maupun hal lainnya,” tegas Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga :   Wabup Novrizal Tinjau Langsung Perbaikan Darurat Jalan Pelabuhan Roro Penarik

Meski tidak berwenang, Dishub Lingga tetap menunjukkan kepedulian. Mereka mengaku telah memfasilitasi dialog antara kedua operator demi memastikan layanan transportasi laut untuk masyarakat tetap berjalan lancar.

“Kami sudah memediasi pertemuan antara kedua operator. Intinya, kami ingin masyarakat di Senayang, Pancur, Benan, hingga ke Punggur tetap bisa terlayani dengan baik. Kami ikut serta dalam mencari solusi,” ujar Hendry.

Hendry menjelaskan, penjadwalan kapal sepenuhnya menjadi wewenang Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

Baca Juga :   BUP Kepri Respons Polemik Trayek Oceana 9 dan Lintas Kepri

Ia berharap Dishub Provinsi Kepri dapat mengambil langkah bijak dalam menangani persoalan tersebut.

“Saat ini tugas kami di Sei Tenam lebih kepada menjaga aset. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami ingin memastikan trayek yang diminta Bupati Lingga tetap berjalan, seperti singgahnya kapal di Senayang, Tajur Biru, dan Benan,” katanya.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *