Selain itu, Armia mengungkapkan bahwa sebanyak 25 guru yang lulus tahap pertama namun belum memiliki formasi tetap akan tetap difasilitasi oleh pemerintah daerah. Mereka akan ditempatkan secara paruh waktu, sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Untuk guru, formasinya berbeda dan terus menyesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil agar tidak ada tenaga pendidik yang kehilangan kesempatan untuk mengabdi, sembari memastikan distribusi guru tetap seimbang di seluruh wilayah Kabupaten Lingga.
Dalam kesempatan itu pula, Armia menyoroti kekurangan tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Polindes di wilayah Lingga. Ia berharap formasi tahun 2026 bisa kembali dibuka untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ungkapnya.
Kekurangan tenaga medis, lanjut Armia, menjadi perhatian serius Pemkab Lingga karena berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil.
Terkait sistem penggajian bagi pegawai paruh waktu, Sekda Lingga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Namun demikian, untuk sementara, besaran gaji akan disesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” pungkasnya.
Penyerahan SK PPPK tahap kedua di Kabupaten Lingga menjadi langkah penting dalam memperkuat profesionalisme dan kepastian hukum aparatur pemerintah daerah.

















