Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga

Infolingga.com, Lingga — Pemerintah Kabupaten Lingga terus memaksimalkan potensi Pendapatan Daerah dari sektor hiburan, salah satunya melalui kegiatan pasar malam.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendapatan Daerah Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra mengatakan bahwa pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari penjualan tiket permainan.

banner 336x170

“Yang kita tarik itu dari tiket permainan, bukan dari tiket masuk. Karena tidak semua pengunjung ikut bermain,” kata Wahyudi, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :   Pemkab Lingga Peringati Hari Lahir Pancasila 2025, Lanjutkan dengan Gerakan Tanam Cabai Rawit

Ia menjelaskan, pengelola pasar malam wajib menyetor pajak hiburan setelah masa operasional selesai.

“Kalau ramai, bisa saja diperpanjang dua bulan. Tapi pajaknya tetap dihitung dari tiket permainan yang terjual,” ujarnya.

Selain pajak hiburan, pengelola juga dikenai pajak parkir sebesar 10 persen. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa fokus utama Bapenda adalah pada tiket permainan karena lebih terukur dan langsung berkontribusi ke kas daerah.

“Dari dua lokasi sebelumnya, pasar malam di Daik berhasil menyetor pajak sekitar Rp4 juta selama dua minggu beroperasi. Sedangkan di Desa Lanjut hanya Rp2 juta meski beroperasi satu bulan, karena jumlah pengunjung dan transaksi permainan lebih rendah,” tuturnya.

Baca Juga :   Ketua TP Posyandu Lingga Pimpin Rapat Rencana Kerja 2025: Sinergi Antarinstansi Jadi Sorotan

Pemkab Lingga melalui Bapenda berkomitmen terus memantau dan memastikan kepatuhan pengelola hiburan dalam menyetorkan pajak.

“Besarnya pajak tergantung jumlah pengunjung yang membeli tiket permainan. Jadi lama operasional tidak selalu berbanding lurus dengan pemasukan,” tambah Wahyudi.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *